Implementasi Teori Maqashid sebagai Upaya Penguatan Kompetensi Hakim dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah Digital

Authors

  • Asmuni Asmuni Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta
  • Arini Indika Arifin Program Doktor Hukum Ekonomi Syariah UII Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58684/jarvic.v1i4.29

Keywords:

Ekonomi Syariah Digital, Pengadilan Agama, Sengketa

Abstract

Saat ini kegiatan ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan itu diikuti juga dengan Kemajuan pesat teknologi digital di seluruh dunia membawa banyak negara, termasuk Indonesia, ke era teknologi terbarukan atau dikenal sebagai era revolusi industri 4.0. Revolusi Industri (Revin) 4.0 berbasis cyber physical system dengan ciri digitalisasi di segala aspek kehidupan manusia, termasuk pada sektor ekonomi. Perkembangan tersebut diikuti juga dengan sengketa ekonomi syariah, perkembangan sengketa ini menjadi kewenangan pengadilan agama, sehingga fungsi pengadilan agama diperkuat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analits. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga didukung dengan regulasi yang mengarah pada proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, namun selain didukung dengan regulasi juga diperlukan startegi juga untuk meningkatkan kualitas kelembagaan pengadilan agamad dan perlu dilakukan sosialisasi fungsi serta mengubah stigma tentang pengadilan agama.

 

 

References

(P3EI), Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Adams, Wahiduddin. “Legislasi Nasional.” In Peran Dan Kesiapan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Niaga Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2006.

Afdol. Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Anshori, Abdul Ghofur. Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU Nomor 3 Tahun 2006. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Basyir, Ahmad Azar. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press, 2004.

Katterbauer, K., Syed, H., Cleenewerck, L., & Genc, S. (2022). Sharia Compliance of Cryptocurrencies: Data-Driven Sharia Compliance Assessment. Talaa : Journal of Islamic Finance, 2(2), 75–85. https://doi.org/10.54045/talaa.v2i2.691

H. Umiur Nuruddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Karim, Adiwarman A. “Perkembangan Ekonomi Syariah Dan Potensi Sengketanya Di Peradilan Agama.” Dirjen BAdilag MA RI. Jakarta, 2013.

Mujahidin, Ahmad. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bogor: Ghlmia Indonesia, 2010.

Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Studi Kasus; Prita Mulyasari. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution., 2014, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana.

Ernawati dan Ritta Setiyati., Wawasan Qur’an Tentang Ekonomi, pada Jurnal Jurnal Ekonomi Universitas Esa Unggul Jakarta , Volume 8 Nomor 2, November 2017.

Manan, H. Abdul., 2012, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.

Irfan, Lukman A., 2008. Sejarah Ekonomi Islam: Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam, Yogyakarta: Safiria Insania Press Bekerjasama dengan MSI UII.

Hendarsyah, Decky., E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0, dalam Jurnal IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2019, Vol.8, No.2: 171-184.

Idat, Dhani Gunawan., Memanfaatkan Era Ekonomi Digital untuk Memperkuat Ketahanan Nasional, dalam Jurnal Jurnal Kajian Lemhannas RI Edisi 38 juni 2019

Anshori, Aan., Digitalisasi Ekonomi Syariah, dalam Jurnal Islamicomonic, Vo. 7 Januari-Juni Tahun 2016.

Yudha, Ana Toni Roby Candra., 2020, Fintech Syariah:Teori dan Terapan, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Zulkifli, Sunarto., 2003, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim.

Wangsawidjaja, 2010, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

Alwi, A. B., “Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah” Al- Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 2018.

Baihaqi, Jadzil., “Financial Technology Peer To Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia” Journal of sharia economic law, 1:2, Institute Agama Islam Negeri Kudus, 2018.

Ajuna, L. H. (2019). Maslahah Mursalah Implementasinya Pada Transaksi Ekonomi. ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN PERBANKAN ISLAM, 4(2), 170 - 192. https://doi.org/10.32923/asy.v4i2.1001

Ajuna, L. H. 2021. “The Relevance of Islamic Religiosity, Islamic Work Ethics, and Job Satisfaction of Employees in Islamic Financial Institutions in Gorontalo.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 13 (1): 137–50. https://doi.org/10.15408/aiq.v13i1.17052.

Hengki, Ferdiansyah., 2018, Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda, Jakarta: Yayasan Pengkajian Hadist el-Bukhori.

Auda, Jasser., 2008, Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah, Bandung: PT Mizan Pustaka.

Syukur, Prihantoro., “Maqasid-Al-Syari’ah dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekonstruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Sistem)”, Jurnal At-Takfir 1:10, 2017.

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Asmuni, A., & Arini Indika Arifin. (2024). Implementasi Teori Maqashid sebagai Upaya Penguatan Kompetensi Hakim dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah Digital. Journal of Research and Development on Public Policy, 3(4), 39–58. https://doi.org/10.58684/jarvic.v1i4.29