RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN ARSIP DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i1.31Keywords:
Arsip , dokumentasi, pengelolaan, Sekertariat DaerahAbstract
Pemerintah Kota merupakan penyelenggara pelayanan publik yang melaksanakan birokrasi. Pemerintah juga bertindak sebagai pengelola dokumentasi , arsip maupun data kependudukan. Maka pentingnya dilakukan pengelolaan arsip dengan baik agar mudah diakses dan dipergunakan oleh yang berhak menggunakannya. Dalam pelaksanaan kegiatan organisasi dibutuhkan sebuah administrasi yang baik untuk menjalankan roda organisasi tersebut. Metode yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa pengelolaan arsip di Kota Tangerang Selatan belum berjalan dengan baik. Namun langkah Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam melakukan Rapat Koordinasi mengenai pengelolaan arsip merupakan langkah yang tepat.
References
Agustina, F. (2017). Manajemen Kearsipan Elektronik. Khazanah: Jurnal Pengembangan Kearsipan, 9(2), 57–61. https://doi.org/10.22146/khazanah.22890
Nurtanzila, L., & Nurpita, A. (2018). Archival Usages for Administration Activities:An Overview in Yogyakarta. 3, 107–119.
Rosalin, S. (2017). Manajemen Arsip Dinamis. UB Pres.
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16
Tagor Sitanggang. (2020). Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif. Djkn.Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/13494/Pengelolaan-dan-Penataan-Arsip-Aktif-dan-Inaktif.html
Undang-undang Kearsipan No.43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan












