Implementasi Program Rawat Inap Korban Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalimantan Barat

Authors

  • Ade Risna Sari Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i4.107

Keywords:

implementation, inpatient treatment program, BNN, drug abusers

Abstract

Rehabilitation is one of the government's efforts to deal with addicts and victims of narcotics abuse. This has been regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. The West Kalimantan Provincial National Narcotics Agency (BNNP) is the leading sector in handling drugs in West Kalimantan which has a program and also runs inpatient and outpatient rehabilitation programs for victims of drug abuse. In implementing the inpatient program there are obstacles. These obstacles include the lack of human resources (HR) and the lack of infrastructure or free inpatient care. The aim of this research is to find out how the inpatient rehabilitation program for drug abuse victims is implemented in West Kalimantan province, as well as to describe the factors that influence the implementation of the inpatient rehabilitation program for drug abuse victims in West Kalimantan province. The main assumption of this research is that there are several factors that influence the implementation of the inpatient rehabilitation program for drug abuse victims in West Kalimantan province, referring to George C. Edward III's theory, namely 1) communication factors; 2) resource factors; 3) disposition factors; and organizational structure factors. This research was analyzed using qualitative methods with a descriptive approach. The research results were obtained by observing and interviewing all key informants and supporting informants as well as using documentation techniques and literature study.

References

Agustinus, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

Danim, Sudarwin. 2000. Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta : Bumi Aksara.

Dewi, K.R. 2016. Studi Analisi Kebijakan. Bandung : Pustaka Setia.

Dunn, N.William. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gajahmada University Press.

Dye, R.T. 1976. What Government, Why They Do It, What Difference It Makes. Tuscaloosa : University of Alabama Press.

Kadji, Yulianto. 2015. Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Gorontalo : UNG Press.

Mulia, G. et al. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sari, U. P. (2015). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Suharto, Edi. 2010. Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung : Alfabeta.

Wahab, A.S. 2012. Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implemtasi Kebijakan Publik. Jakarta : Bumi Aksara.

Wibowo, Tri. 2000. Pengantar Kebijakan Publik. Bandung : STIA LAN.

Anggraini, W., Yahya, M., & Bustamam, N. (2019). UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI ACEH DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI ACEH. JIMBK: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan & Konseling, 4(2).

Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada badan narkotika nasional provinsi sumatera barat. Journal of Civic Education, 3(3), 231-242.

Haerana, H. (2019). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 96545.

Rasdianah, R., & Nur, F. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Gorontalo. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 166-187.

OVI, O., Agus, H., & Okparizan, O. (2020). IC32: D44MPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA OLEH BNN KABUPATEN KARIMUN (Doctoral dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji).

https://babeslido.bnn.go.id/rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba-kasus-hukum-compulsary/

https://nasional.tempo.co/read/1538136/bnn-daftar-tempat-rehabilitasi-narkoba-rawat-inap-di-32-provinsi

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/05/kalbar-memerlukan-lembaga-rehabilitasi-gratis-bagi-korban-penyalahgunaan-narkoba

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diambil dari https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/568

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/5372/pp-no-40-tahun-2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika. Diambil dari https://peraturan.go.id/id/permendagri-no-12-tahun-2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/116256/permenkes-no-50-tahun-2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/245556/permenkes-no-36-tahun-2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 46 Tahun 2012 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu. Diambil dari https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/14/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-46-tahun-2012-tentang-petunjuk-teknis-pelaksanaan-rehabilitasi-medis-bagi-pecandu-penyalahguna-dan-korban-penyalahgunaan-narkotika-yang-dalam-pro.html

Peraturan Bersama antara BNN dan Kepolisian serta beberapa lembaga lainnya No. 1 Tahun 2014 dan No. 01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. ¬Diambil dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/peraturan-bersama-nomor-01pbmaiii2014/detail

Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/168592/perda-prov-kalimantan-barat-no-3-tahun-2021

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/232118/perda-prov-kalimantan-barat-no-2-tahun-2022

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Sari, A. R. (2023). Implementasi Program Rawat Inap Korban Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalimantan Barat. Journal of Research and Development on Public Policy, 2(4), 150–162. https://doi.org/10.58684/jarvic.v2i4.107