TINJAUAN HUKUM PEMBERIAN MAHAR BERUPA SURAT RINCIK TANAH KEC TANRALILI KABUPATEN MAROS
DOI:
https://doi.org/10.58684/jarvic.v1i3.28Keywords:
Surat Rincik. Kepemilikan Hak Atas Tanah , Mahar Dalam PernikahanAbstract
Pernikahan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, dimana ikatan tersebut merupakan ikatan yang kuat. Dalam Hukum Islam sendiri saat melaksanakan perkawinan seorang laki-laki di wajibkan memberikan mahar kepada calon mempelai wanita . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemberian mahar tanah dengan surat rincik dalam pernikahan menurut hukum pertahanan nasional, serta proses peralihan hukum kepemilikan hak atas tanah pemberian mahar dalam pernikahan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros dan di badan-badan pemerintahan daerah (Kantor BPN Kabupaten Maros, Kantor Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Kantor KUA Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, dan Kantor Kelurahan Borong). Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif dan normatif. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan pemberian mahar dalam pernikahan hukum pertanahan nasional adalah sah atau boleh saja sepanjang kepastian hukum dalam hal sertifikat diserahkan pada saat akad nikah apabila dan menurut hukum pertanahan nasional apabila didaftarkan pada kantor pertanahan nasional dengan terlebih dahulu dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). selanjutnya saran Agar pemberian mahar tanah dalam pernikahan dapat diakui pelaksanaannya menurut hukum pertanahan nasional.
References
Adrian Sutadi, (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya Jakarta: Sinar Grafika.
Arief S, (1994), UUPA dan Hukum Agraris dan Hukum Tanah, 1994.
Boedi Harsono, (1994). Hukum Agraria lndonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.
_______________, (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. Hlm. 18.
Busrah Muhammad. (2003). Asas-Asas hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Effendi Perangin, (1993). Hukum Agraria di lndonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta : Rajawali Pers. Hlm. 1.
Kian, Goenawan, (2008). Panduan Mengurus Izin Tanah dan Properti. Yogyakarta: Pustaka Grhatama.
Muchtar Wahid. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak milik Atas Tanah Jakarta: Republika. Hlm. 45.
Nurfaidah Said. (2002). Tanah sebagai Mahar dalam Perkawinan (Studi Kasus Perempuan Bugis-Makassar di Sulawesi-Selatan yang menerima tanah pada Waktu Menikah). Jakarta: Program Kajian Wanita-Program Pascasarjana Universitas lndonesia. Hlm. 65.
R Subekti. (1978). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradn Paramita.
Soekanto dan Taneko. (1994). Hukum Adat di lndonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali. Hlm. 47.
Soeprapto Hadimoeljono. (2003). Jaminan Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pendaftaran
Tanah. Bahan kuliah Kapita Selekta Hukum Agraria. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Badan Pertanahan Nasional. Hlm. 14.
Soekanto dan Taneko. (1994). Hukum Adat di lndonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali. Hlm. 47.
. (2007). Himpunan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Koperasi Pegawai Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Taufiqurrohman Syahuri. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Prenada Media Group : Jakarta.
Urip Santoso. (2005). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif. (2004). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. FH-UI : Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. (1981). Hukum Perkawinan di Indonesia. Penrbitan Vorkink-Van Hoeve : Bandung.
Yusep Ariadi. (2008). Aplikasi Pengelolaan data Sertifikat tanah Pada badan Pertanahan Nasional Palembang. Palembang. Hlm. 14.
A. Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hlm. 6.
Undang-Undang Republik lndonesia No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jonto Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Hlm. 40.
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hlm. 25.