HAK REFUND JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Rani Badarudin Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Fatah Hidayat Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Husin Rianda Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.58684/jarvic.v1i3.18

Keywords:

transaksi, refund, shopee, hukum ekonomi syariah

Abstract

Penelitian ini berjudul Hak Refund Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan pada penelitian ini karena adanya pembatalan yang dilakukan dengan berbagai faktor penyebab diantaranya, dalam praktik jual beli online, sering menimbulkan masalah seperti pembelian produk baju gambar yang dipromosikan tidak sesuai dengan warna, ukuran dan kualitas pesanan pembeli. Pelaku usaha dikenai sanksi dan ganti rugi kepada pembeli yang sudah merasa dirugikan, yang pada akhirnya menyebabkan cacatnya rasa saling rela dan tidak adanya kesesuaian antara sifat atau kriteria barang yang disampaikan penjual pada pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode jenis penelitian Field Research adalah penelitian secara langsung, yaitu sebuah penelitian yang bersifat kualitatif berupa informasi yang terjadi dilapangan berupa dokumen tertulis maupun hasil wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Hak Refund pada jual beli online pada Aplikasi Shopee terjadi karena adanya kesalahan yang dilakukan pelaku usaha (seller), dishopee kepada konsumen, konsumen merasa kecewa atas ketidaksesuaian barang yang diterima dan mengandung unsur gharar. (2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah Hak Refund Jual Beli Online di Aplikasi Shopee yaitu sudah sesuai dengan syariah dengan menggunakan Kaidah al Kharraju Bidhaman ialah pemanfaatan barang yang telah dilakukan pembeli sehingga akan menjadi sebuah bentuk pertimbangan atas kewajiban menganti barang yang telah dijual kepadanya, ketika terjadi kerusakan atau hilang, selama barang masa khiyar dan juga sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Aplikasi Shopee.

 

References

Ali, Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi. (2016). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam. Jakarta: AMZAH.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Muamalat Al-Malikiyah Al-Mu‟ashirah, jilid.1.

Hidayat, Enang. (2015. Fiqh Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Fauzan, M. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Depok: Kenacana.

Fauziah, Ika Yunia. (2013). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gunawan, Imam. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.

Ikit, Artiyanto & Muhammad Saleh. (2018). Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Yogyakarta: Gava Media.

Iska, Syukri. (2014). Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Isnawati. (2018). Jual Beli Online Sesuai Syariah. Jakarta: Rumah Fiqh Publishing.

Jonathhan, Sarwono. (2006). Metode Penelitian Kuatitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Karim, Adiwarman. (2015). Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Mardani. (2017). Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Cetakan ke-4 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Miru, Ahmadi. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Moleong, L. J. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.

Muhadjirin, Noeng. (1987). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.

Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

(2018). Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Soemitra, Andri. (2019). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta Timur: Prenada Media Group.

Sugiyono. 2009. Metode Penlelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Suwantono. (2014). Dasar-Dasar Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Wuria, Eli. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Rani Badarudin, Fatah Hidayat, & Husin Rianda. (2022). HAK REFUND JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI SHOPEE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Journal of Research and Development on Public Policy, 1(3), 01–12. https://doi.org/10.58684/jarvic.v1i3.18